Knalpot Racing RxKing Bising Ganggu Konsentrasi Pengendara Lain
Semua komponen yang menempel pada
kendaraan khususnya sepeda motor, sudah diatur komposisinya. Jadi, tidak bisa
diubah seenaknya tanpa memperhatikan keamanan dan kenyamanan berkendara di jalan.
Seperti misalnya, demi alasan performa dan “gaya”, beberapa
biker banyak yang mengganti Knalpot Rx King sepeda motor bawaan pabrik.
Biasanya dengan suara Knalpot Racing Rx King yang bising dan menyakiti telinga.
“Mengganti Knalpot Racing Rx King
dengan sura nyaring dan mengganggu telinga jelas dilarang. Banyak yang tidak
sadar kalau suara Knalpot Racing Rx King itu bisa mengganggu konsentrasi
pengendara lain. Sehingga ketika hilang konsentrasi, kegiatan berkendara akan
terganggu dan bisa celaka,” ujar Kasubdit Bin Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya
AKBP Budiyanto kepada Otomania,
0821 3651 4956 kanlpot racing rx king |
Budiyanto melanjutkan, kendaraan
dengan spesifikasi Knalpot Racing Rx King yang tidak memenuhi standar
kebisingan tersebut bisa ditilang, karena itu jelas mengganggu keselamatan.
Budiyanto mengatakan, dasar hukum tilangnya terdapat di dalam pasal 279
Undang-undang nomor 22 tahun 2009.
Bunyi pasal tersebut, setiap
orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan, yang dipasangi
perlengkapan yang dapat mengganggu keselamatan berlalu lintas, sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 58 dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 bulan
atau denda Rp 500.000.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar